News Kamis, 06 Januari 2022 | 14:01

Vaksinasi Booster Ilegal, Polri Harus Tindak Tegas  

Lihat Foto Vaksinasi Booster Ilegal, Polri Harus Tindak Tegas   Ilustrasi vaksin booster. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Diduga kuat telah terjadi pemberian vaksin booster dosis ke-3 secara ilegal dengan tujuan memperoleh keuntungan yang dilakukan oleh oknum sindikat.  

Kementerian Kesehatan sendiri baru akan menggelar pemberian vaksin booster untuk kalangan umum secara resmi untuk masyarakat pada 12 Januari 2022 mendatang.

Mabes Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut akan mendalami temuan kasus pemberian dosis ketiga atau booster vaksin virus corona (Covid-19) secara ilegal di Surabaya.

Dengan meneruskan pendalaman kasus ke pihak Polda Jawa Timur untuk dicek dan didalami terlebih dahulu.

Baca juga:  Menanti Keputusan Presiden Jokowi, Booster Vaksin Berbayar atau Tidak

Merespons itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyayangkan terjadinya kasus pemberian vaksin booster secara ilegal di Surabaya.

Politisi Gerindra itu mengingatkan kepada seluruh pihak dalam pemberian vaksin booster atau vaksin ketiga harus sesuai dengan peraturan yang telah disusun Kementerian Kesehatan.

“Kita sepakat bahwa kita perlu mewaspadai varian-varian baru Covid-19 yang bermunculan seperti Omicron. Akan tetapi, perlu diperhatikan oleh seluruh pihak bahwa pemberian vaksin booster ketiga juga harus sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah, sehingga tidak boleh kemudian dilaksanakan secara sendiri-sendiri,” ujar Dasco dilansir dari dpr.go.id, Kamis, 6 Januai 2022.  

Dia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas kasus pemberian vaksin booster secara ilegal tersebut dengan memberikan efek jera terhadap seluruh pelaku yang terlibat. 

“Tujuannya, agar di kemudian hari tidak terulangi lagi terjadinya vaksinasi booster-booster ilegal di tempat-tempat lain,” pungkas Dasco.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya